Powered By Blogger

Jumat, 11 November 2011

Materi Perdagangan

BAB I
PENDAHULUAN

Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO, 2004b).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).





BAB II
PEMBAHASAN



1.      Pengertian

Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual.

2.         Macam - Macam Perdagangan

A.   Perdagangan Dalam Negeri ( Intrasuler )

a. Pengertian Perdagangan Dalam Negeri
Adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk dari suatu daerah dengan daerah lainnya dalam satu negara. Pada jenis perdagangan ini semua komoditi berasal dari berbagai daerah yang ada pada suatu negara dan tidak melibatkan negara lain.

b. Tujuan Perdagangan Dalam Negeri
Pembangunan perdagangan dalam Negeri di sesuai diamanatkan dalam pola dasar pembangunan daerah dalam Repelita VI memiliki tujuan seperti berikut :
v  Meningkatkan efesiensi perdagangan dalam negeri melalui sistem distribusi nasional yang efesien dan efektif, dalam upaya meningkatkan daya saing produk - produk ekspor, mempertahankan tingkat harga yang wajar dan stabil di dalam negeri antara lain memperluas pemasaran barang - barang produk dalam negeri dan meningkatkan peranan pengusaha nasional khususnya pada golangan ekonomi lemah.
v  Mendorong meningkatkan peran dunia usaha, antara lain melakukan kebijaksanaan mengurangi dan menghapuskan berbagai aturan yang dianggap mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha, sehingga menjadi dunia usaha yang ada didaerah semakin berkembang.
v  Menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya disesuaikan dengan pola produksi dan kosumsi masyarakat didukung oleh sistem pembiayaan dan jasa transportasi dan jaringan distribusi yang mantap .
c.  Sasaran Perdagangan Dalam Negeri
v  Sasaran pembangunan perdagangan dalam negeri mencakup, sistem distribusi nasional yang efesien dan efektif yang dapat meningkatkan kelancaran arus barang dan jasa antar negara. Dalam pada itu juga akan mendorong tersedianya barang dan jasa dipasar dengan harga yang layak bagi produsen dan terjangkau oleh daya beli rakyat banyak dengan kata lain dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat baik sebagai produsen maupun konsumen akhir, disamping juga dapat ditekan serendah mungkin adanya perbedaan harga yang disebabkan oleh adanya perbedaan waktu dan daerah (untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen). Selanjutnya, dengan semakin lancarnya pengadaan bahan baku dan penolong akan menjamin kelangsungan produksi, dan meluasnya pasar dalam negeri akan mendorong lebih lanjut kegiatan di bidang produksi. Adanya distribusi yang baik, komoditi yang dikendalikan semakin berkurangnya, kegoncangan harga yang semakin jarang,, kebutuhan yang semakin terjamin, serta tercapainya kemampuan lembaga yang lebih dinamis.
v  Dengan adanya berbagai kebijaksanaan pemerintah dapat melaksanakan iklim usaha dengan lebih baik yang dapat memberikan luar gerak yang lebih luas khususnya bagi dunia usaha ekspor sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan ekspor baik swasta, BUMN, maupun koperasi.

B.  Perdagangan Luar Negeri / Internasional

A.  Pengertian Perdagangan Luar Negeri / Internasional
Adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks.

      B.  Manfaat Perdagangan Internasional
Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfat tersebut antara lain :

1.          Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

2.        Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri. Sebagai contoh : Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan tetapi, Jepang dapat memproduksi dengan lebih efesien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan penggunaan faktor-faktor produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang. Dengan mengadakan spesialisasi dan perdagangan, setiap negara dapat memperoleh keuntungan sebagai berikut :
1)   Faktor-faktor produksi yang dimiliki setiap negara dapat digunakan dengan lebih efesien.
2)   Setiap negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksi dalam negeri.

3.    Memperluas Pasar dan Menambah Keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.

4.    Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.

C.  Penyebab Terjadinya Perdagangan Internasional
Setiap negara dalam kehidupan di dunia ini pasti akan melakukan interaksi dengan negara-negara lain di sekitarnya. Biasanya bentuk kerjasama atau interaksi itu berbentuk perdagangan antar negara atau yang lebih dikenal dengan istilah perdagangan internasional. Beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perdagangan antar negara (perdagangan internasional) antara lain :



1.    Revolusi Informasi dan Transportasi
Ditandai dengan berkembangnya era informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis komputer serta kemajuan dalam bidang informasi, penggunaan satelit serta digitalisasi pemrosesan data, berkembangnya peralatan komunikasi serta masih banyak lagi.

2.    Interdependensi Kebutuhan
Masing-masing negara memiliki keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di tinjau dari sumber daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan berdampak pada ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.

3.    Liberalisasi Ekonomi
Kebebasan dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama memiliki implikasi bahwa masing-masing negara akan mencari peluang dengan berinteraksi melalui perdagangan antar negara.

4.    Asas Keunggulan Komparatif
Keunikan suatu negara tercermin dari apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak dimiliki oleh negara lain. Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi negara tersebut.

5.    Kebutuhan Devisa
Perdagangan internasional juga dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara. Dalam memenuhi segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa yang digunakan dalam melakukan pembangunan, salah satu sumber devisa adalah pemasukan dari perdagangan internasional.





D.  Ketentuan Perdagangan Internasional
Membahas tentang perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kegiatan ekspor impor. Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.

Bidang Ekspor
Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.        Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat-syarat Ekspor
a)      Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
b)     Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga    Pemerintah Non-Dept
c)      Memiliki izin ekspor berupa :
v APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
v APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
v APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN

2.      Eksportir
v  Pengusaha yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
v  Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
3.      Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. 


Bidang Impor
Ketentuan umum di bidang Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam  negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.      Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.      Syarat-syarat Impor
a)      Memiliki izin ekspor berupa :
v API (Angka Pengenal Impor) untuk Importir Umum berlaku selama            perusahaan menjalankan usaha.
v APIS (Angka Pengenal Impor Sementara)     berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan  tidak dapat diperpanjang.
v API(S) Produsen untuk perusahaan diluar PMAatau PMDN.
v APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk perusahaan  PMA/PMDN
b)      Persyaratan untuk memperoleh APIS :
v  Memiliki SIUP perusahaan besar atau menengah
v  Keahlian dalam perdagangan impor
v  Referensi bank devisa
v  Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c)      Persyaratan untuk memperoleh API :
v  Wajib memiliki APIS
v  Telah melaksanakan impor sekurang 4 kali dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
v  Tidak pernah ingkar kontrak impor

3.      Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan Agen Tunggal.

4.      Barang Impor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. 

E.  Kebijakan Perdagangan Internasional
Dalam menggiatkan kegiatan pergadangan internasional terutama ekspor impor pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai dasar pengaturan. Bentuk kebijaksanaan pemerintah tersebut diantaranya :
  1. Inpres No.4/1985 (April1985)
Tentang penyempurnaan dalam tata cara pelaksanaan ekspor impor terutama tentang pemeriksaan barang ekspor impor
  1. PAKEM 1986
Tentang tata cara permohonan pengembalian bea masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
  1. PAKDES / 1987
Tentang kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
  1. PAKNO / 1988
Tentang perubahan dalam tata cara dan kemudahan ekspor impor.

F. Jenis – Jenis Perdagangan Internasional
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
  1. Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.      Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.      Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan



  1. Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain : 
a.      Direct Barter      
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.      Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.       Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.      Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
  1. Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.      Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.      Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.       Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.      Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.       Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.       Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g.      Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.      Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.

4.Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.

  1. Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2, yakni :
a.      Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.      Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)

  1. Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :

a.      Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b.      Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku


G. Pelaku Perdagangan Internasional

Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional dapat di bedakan menjadi beberapa kelompok antara lain :

1. Kelompok Eksportir
Sering disebut dengan  penjual (seller) atau pensuplai (pemasok)  atau supplier, terdiri dari :
  1. Produsen-Eksportir
Para produsen yang sebagaian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negri, pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan.
  1. Confirming House
Perusahan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri. Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negri. Kantor cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintas dan untuk kepentingan kantor induknya. Badan usaha semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas kantor cabang atau anak perusahaan biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, up grading, dan pengepakan ekspordari komoditi lokal.


  1. Pedagang Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negri yang diwakilinya.
  1. Agen Ekspor ( Eksport-Agent )
Jika hubungan antara Export Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
  1. Wisma Dagang ( Trading House )
Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian mendapat status General Exporters. Perusahaan yang telah memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma Dagang (Trading House) yang dapat mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakitan di pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.

2.   Kelompok Importir
Dalam perdagangan internasional, memikul tanggungjawab atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak importir menanggung resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor, baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan serta resiko manipulasi dan penipuan.
 Kelompok ini biasanya sering disebut dengan  pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :

1.   Pengusaha Impor (Import-Merchant)
   Lazim disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
2.   Aproved Importer (Approved-Traders)
Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
3.   Importir Terbatas
Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
4.   Importir Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
5.   Sole Agent Importer
Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.

c)   Kelompok Indentor
Bilamana kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka terpangsa diimpor dari luar negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada yang di impor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali.
      Dalam melakukan pembelian barang terkadang importir atau pembeli membeli langsung ke penjual ataau eksportir tapi terkadang juga pihak pembeli menggunakan pihak ketiga sebagai importir, hal ini karena mereka telah terbiasa dalam mengimpor barang dengan cara memesannya (indent).
            Para indentor ini pada umumnya terdiri atas :
1.   Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya, yang impor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
2.   Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para pengelola swalayan, department store biasanya melakukan indent dalam memenuhi kebutuhan barang-barang dagangnya.
3.   Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunanserta instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya menempatkan indentpada para importir.Dalam menyusun dan menandatangani kontrak indentantara indentor dan importir, kedua belah pihak seyogyanya haruslah berhati-hati.Dalam prakteknya tidak jarang kontrak indent dapat membawa kericuhan, dan bahkan seringkali dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh indentor maupun importir.

d)   Kelompok Promosi
Masalah perdagangan luar negri sudah merupakan bagian yang tidak dapat dipasahkan dari masalah ekonomi nasional seluruhnya. Agar kegiatan perdagangan ekspor impor dapat berjalan dan mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula dukungan dari berbagai pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan tersebut, salah satunya adalah kelompok promosi. Kelompok promosi iji terdiri atas berbagai bagian antara lain :
1.  Kantor Perwakilan dari produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
2.  Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri

3.  Misi perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover Fair dan sebagainya.
4.  Badan Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan oleh Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
5.  Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
6.  Atase Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
7.  Majalah Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang merupakan sarana promosi yang lazim juga.
8.  Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma.

e)   Kelompok Pendukung
      Walaupun ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam perdagangan internasional namun kita tidak dapat mengabaikan peran dari pihak lain yang dapat melancarkan kegiatan eksportir dan importir. Pihak-pihak yang dimaksud adalah kelompok pendukung, yang mendukung terlaksananya kegiatan ekspor impor atau perdagangan internasional.
      Termasuk dalam kelompok ini antara lain :
  1. Badan Usaha Transportasi
Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan baik darat, laut maupun udara, dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal dengan istilah freight forwader. Tugas dari badan ini adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan yang diperdagangkan.
  1. Bank Devisa
Pihak yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen, maupun pada saat menegosiasi dokumen-dokumen tersebut. 
  1. Maskapai Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang atau muatan hingga sampai ke tujuan.
  1. Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tidak mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi itu.
  1. Kantor Perwakilan atau Kedutaan
Selain untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
  1. Surveyor
Badan ini bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
  1. Pabean.
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean.

H. Masalah Dalam Proses Ekspor Impor

        Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
1.    Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2.    Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3.    Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.

Tidak selamanya kegiatan perdagangan internasional dapat berjalan sesuai dengan kondisi yang diinginkan, biasanya  sering terjadi hambatan atau masalah-masalah yang menjadi faktor penghalang bagi setiap negara yang terlibat didalamnya.
Masalah tersebut terbagi dalam dua kelompok utama yaitu masalah internal dan eksternal.

A.    FAKTOR  EKSTERNAL
        
   Masalah yang bersifat eksternal meliputi hal-hal yang terjadi di luar perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
  1. Kepercayaan Antara Eksportir Importir
Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Oleh karena itu, sebelum kontrak jual beli diadakan masing-masing pihak harus sudah mengetahui kredibilitas masing-masing. Beberapa cara yang lazim dilakukan untuk mencari kontrak dagang antara lain :
a.       memanfaatkan buku petunjuk perdagangan yang berisi nama, alamat, dan jenis usaha.
b.      Mencari dan mengunjungi perusahaan di negara lain.
c.       meminta bantuan bank di dalam negri yang selanjutnya mengadakan kontak dengan bank korespondennya di luar negri untuk menghubungkan nasbah kedua bank.
d.      Membaca publikasi dagang dalam dan luar negri.
e.       Konsultasi dengan pengusaha dalam bidang yang sama.
f.       Melalui perwakilan perdagangan.
g.      Iklan
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.






  1. Pemasaran
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam masalah ono adalah ke negara mana barang akan dipasarkan untuk mendapatkan harga yang sebaik-baiknya. Sebaliknya bagi importir yang penting diketahui adalah dari mana barang-barang tertentu sebaiknya akan diimpor untuk memperoleh kondisi pembayaran yang lebih baik. Dalam hal penetapan harga komoditi ekspor dan konsep pemasarannya, eksportir perlu mengetahui apakah dapat bersaing dalam penjualannya di luar negri, dengan mengetahui informasi mengenai :
a.       ongkos atau biaya barang
b.      sifat dan tingkat persaingan
c.       luas dan sifat permintaan

Sedangkan penentuan jenis-jenis barang didasarkan pada informasi mengenai :
a.       peraturan perdagangan negara setempat
b.      pembatasan mutu dan volume barang-barang tertentu
c.       kontinuitas produksi barang
d.      negara tujuan barang-barang ekspor
Masalah pokok lain dalam hal pemasaran yang sering dihadapi oleh eksportir maupun importir adalah daya saing, yang meliputi :
a.       Daya saing rendah dalam harga dan waktu penyerahan
b.      Daya saing dianggap sebagai masalah intern eksportir, padahal sesungguhnya menjadi masalah nasional
c.       Saluran pemasaran tidak berkembang di luar negri
d.      Kurangnya pengetahuan akan perluasan pemasaran serta teknik-teknik pemasaran

  1. Sistem Kuota dan Kondisi Hubungan Perdagangan Dengan Negara Lain
Keinginan Eksportir dan importir untuk mencari, memelihara atau meningkatkan hubungan dagang dengan sesamanya juga tergantung pada kondisi negara kedua pihak yang bersangkutan. Bilamana terdapat pembatasan seperti ketentuan kuota barang dan kuota negara, maka upaya meningkatkan transaksi yang saling menguntungkan tidak sepenuhnya dapat terlaksana.
Upaya yang dapat dilakukan oleh setiap negara adalah dengan meningkatkan hubungan antar negara baik yang bersifat bilateral, multilateral, regional maupun internasional, guna menciptakan suatu turan dalam hal pembatasan barang (kuota) bagi transaksi perdaganga. Hal ini membuktikan bahwa pembatasan terhadap barang-barang yang masuk ke suatu negara serta hubungan antara negara tempat terjadinya perdagangan menjadi faktor penentu kelancaran proses ekspor impor

4.      Keterkaitan Dalam Keanggotaan Organisasi Internasional
Keikutsertaan suatu negara dalam organisasi internasional dimaksudkan untuk mengatur stabilitas harga barang ekspor di pasar internasional. Namun terlepas dari manfaat yang diperoleh dari keanggotaan organisasi tersebut, keanggotaan didalamnya tak jarang merupakan penghambat untuk dapat melakukan tindakan tertentu bagi peningkatan transaksi komoditi yang bersangkutan, seperti contoh ICO dengan kuota kopi, serta penentuan harga yang lebih bersaing yang sering dihadapi anggota-anggota OPEC.

5.      Kurangnya Pemahaman Akan Tersedianya Kemudahan-kemudahan Internasional
Kemudahan-kemudahan internasional seperti ASEAN Preferential Trading Arrangement yang menyediakan kemudahan trarif sangat berguna bagi pengembangan perdagangan antara negara ASEAN. Kemudahan tarif yang disediakan bersifat timbal balik dan pemanfaatannya dilakukan dengan menerbitkan Formulir C oleh negara asal barang. Juga adanya tax treaty antar negara-negara tersebut.

B.     FAKTOR INTERNAL

      Keharusan perusahaan-perusahaan ekspor impor untuk memenuhi persyaratan berusaha adakalanya tidak mendapat perhatian sungguh-sungguh. Persiapan teknis yang seharusnya telah dilakukan diabaikan karena diburu oleh tujuan yang lebih utama yakni mendapatkan keuntungan yang cepat dan nyata.
      Masalah yang bersifat internal meliputi hal-hal yang terjadi di dalam perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :

  1. Persiapan Teknis
Menyangkut persyaratan-persyaratan dasar untuk pelaksanaan transaksi ekspor impor berupa :
a.       Status badan hukum perusahaan
b.      Adanya izin usaha (SIUP) serta izin ekspor maupun impor (APE,APES, API, APIS, APIT)
c.       Kemapuan menyiapkan persyaratan-persyaratan lain seperti dokumen pengapalan, realisasi pengapalan serta kejujuran dan kesungguhan berusaha termasuk itikad baik.

Dari sisi eksportir terkadang masalah yang timbul adalah kemampuang yang bersangkutan dalam menyiapkan dokumen-dokumen pengapalan serta itikad baik dan kejujuran untu mengirimkan barangnya.
Perusahaan ekspor impor haruslah menjaga reputasi perusahannya, disamping itu untuk menjamin kelangsungan izin usahanya maka kontinuitas aktivitas –aktivitas transaksinya harus dipertahankan dan ditingkatkan.

  1. Kemampuan dan Pemahaman Transaksi Luar Negeri
Keberhasilan transaksi ekspor impor sangat didukung oleh sejauhmana pengetahuan atau pemahaman eksportir/importir menyangkut dasar-dasar transaksi ekspor impor, tata cara pelaksanaan, pengisian dokumen serta peraturan-peraturan dalam dan luar negeri.

  1. Pembiayaan
Pembiayaan transaksi merupakan masalah yang penting yang tidak jarang dihadapi oleh para pengusaha eksportir/importir kita. Biasanya masalah yang dihadapi antaralain ketercukupan akan dana, fasilitas pembiayaan dana yang dapat di peroleh serta bagaimana cara memperolehnya. Dalam hal ini para pengusaha harus mampu mengatur keuangannya secara bijak dan mempelajari serta memanfaatkan kemungkinan fasilitas-fasilitas pembiayaan untuk pelaksanaan transaksi-transaksi yanmg dilakukan.
Menyangkut bagaimana para eksportir/importir membiayai transaksi perdagangan.

  1. Kekurangsempurnaan Dalam Mempersiapkan Barang
Khusus dalam transaksi ekspor, kurang mampunya eksportir dalam menanggulangi penyiapan barang dapat menimbulkn akibat yang tidak baik bagi kelangsungan hubungan transaksi dengan rekannya di luar negri.
Masalah-masalah yang timbul adalah akibat dari hal-hal berikut :
a)      Pengiriman barang terlambat disebabkan oleh kesulitas administrasi dan pengaturan pengangkutan, peraturan-peraturan pemerintad dan sebagainya.
b)      Mutu barang yang tidak dapat dipertahankan sesuai dengan perjanjian
c)      Kelangsungan penyediaan barang sesuai dengan perjanjian tidak dapat dipenuhi.
d)     Pengepakan yang tidak memenuhi syarat
e)      Keterlambatan dalam pengiriman dokumen-dokumen pengapalan.

  1. Kebijaksanaan Dalam Pelaksanan Ekspor Impor
Kelancaran transaksi ekspor impor sangat tergantung pada peraturan-peraturan yang mendasarinya. Peraturan-peraturan yang apabila sering berubah-ubah dapat membingungkan dan menimbulkan salah pengertian dan kekliruan, baik di pihak pengusaha di dalam negri maupun pengusaha d luar negri. Diperlukan penjelasan yang cukup tentang latar belakang perubahan-perubahan dan tujuannya, sehingga masing-masing pihak memaklumi dan mengetahui aturan main dalam transaksi selanjutnya.












3. Perdagangan Dunia
A.   Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC)
Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) yang dibentuk pada tahun 1989 di Australia untuk pertama kalinya melakukan pertemuan ekonomi informal para pemimpin ekonomi APEC di Blake Island, Amerika Serikat pada tahun 1993.  Pada pertemuan tersebut telah dikeluarkan suatu APEC Leaders Economic Vision Statement, yang pokok-pokok isinya adalah:
  1. Menyadari adanya keterkaitan (interdependence) dan keaneka-ragaman (diversity) yang ada, maka dikembangkanlah suatu paguyuban (community) ekonomi Asia Pasifik.  Para angota bersepakat membangun dasar-dasar ekonomi bagi kawasan Asia Pasifik dengan menggalang kekuatan, memperkuat kerjasama dan mendorong kesejahteraan.
  2. Dasar-dasar pertumbuhan ekonomi adalah sistem perdagangan multilateral dan oleh karena itu diberikan dukungan kuat agar Putaran Uruguay dapat diselesaikan secara berhasil.
  3. Perlu dilakukan pembicaraan lanjutan untuk mengurangi hambatan-hambatan perdagangan dan lnvestasi agar perdagangan dapat diperluas di dalam kawasan dan di dunia; sehingga barang, jasa, modal dan investasi mengalir bebas di kawasan ekonomi.

B.   Profil Perdagangan Uni Eropa

Uni Eropa merupakan salah satu mitra dagang yang terkemuka dan paling terbuka di antara semua mitra dagang di dunia. Uni Eropa juga merupakan pasar tunggal terbesar di dunia. Secara bersama-sama, ke-27 Negara Anggota Uni Eropa mewakili hanya 7% dari jumlah penduduk dunia, namun mereka mewakili hampir 20% dari impor dan ekspor dunia. Seperangkat peraturan perdagangan, cukai, dan prosedur administrasi berlaku bagi seluruh kawasan Uni Eropa, yang mempermudah akses para eksportir negara-negara yang sedang berkembang ke Uni Eropa. Ke-27 Negara Anggota Uni Eropa juga merundingkan perjanjian-perjanjian perdagangan sebagai sebuah blok, melalui Komisi Eropa.
Mata uang tunggal Eropa, euro (€), akan membantu pasar tunggal mencapai potensinya secara penuh. Enambelas dari 27 Negara Anggota Uni Eropa saat ini telah menggunakan euro, sehingga menghilangkan ketidakpastian yang terkait dengan ketidakstabilan nilai tukar. Efek penciptaan perdagangan (trade creation) dihasilkan oleh dampak positif terhadap pertumbuhan euro yang ekonomis, yang juga menguntungkan Indonesia sebagai suatu peluang untuk memperluas pinjaman luar negerinya.
Tujuan strategis Uni Eropa adalah untuk membuka pasarnya sendiri yang juga dilakukan oleh negara-negara lain. Uni Eropa berupaya untuk secara bertahap menghilangkan hambatan-hambatan terhadap perdagangan, pada laju yang dapat diterima baik oleh Uni Eropa maupun Negara-negara lain, menyelesaikan perselisihan secara damai, dan membentuk sebuah badan dengan peraturan yang disepakati secara internasional untuk melindungi dari diskriminasi, sekaligus meningkatkan transparansi dan pengawasan masyarakat.
Membuka perdagangan merangsang perekonomian secara keseluruhan, dengan meningkatnya pendapatan negara-negara eksportir, sekaligus memberikan kepada konsumen pilihan barang atau jasa yang lebih beragam dengan harga yang lebih murah. Uni Eropa melihat keterbukaan progresif terhadap perdagangan sebagai satu bagian dari strategi pembangunan yang telah mengangkat ratusan juta orang keluar dari kemiskinan di negara-negara sedang berkembang, dan dapat melakukan hal yang sama untuk ratusan juta orang lainnya. Apabila disertai dengan kebijakan-kebijakan pendukung yang tepat dan digunakan dengan benar, maka kebijakan-kebijakan perdagangan dapat memberikan peluang bagi peningkatan pembangunan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Pembangunan merupakan suatu prinsip mendasar bagi strategi perdagangan Uni Eropa, yang bertujuan untuk mendukung integrasi negara-negara sedang berkembang secara bertahap ke dalam ekonomi dunia dan sistem perdagangan multilateral.
Salah satu alat Uni Eropa yang paling efisien dalam mendukung negara-negara sedang berkembang untuk melakukan integrasi secara bertahap tersebut adalah apa yang disebut dengan Generalised System of Preferences (GSP) (preferensi berupa fasilitas keringanan bea masuk untuk negara-negara yang sedang berkembang), yang memberikan akses istimewa untuk barang-barang yang diproduksi di negara-negara sedang berkembang. Akses istimewa ini berkontribusi dalam membuat Uni Eropa menjadi pasar ekspor terbesar untuk negara-negara sedang berkembang. Melalui sistem GSP, ekspor Indonesia juga dapat memasuki Uni Eropa dengan bea masuk yang lebih rendah atau nol atas berbagai produk. Pada tahun 2007, Indonesia merupakan salah satu penerima manfaat terbesar dari sistem GSP di dunia dengan jumlah ekspor yang mendapatkan perlakuan istimewa ke Uni Eropa mencapai total € 3 miliar.
Cara terbaik untuk memajukan liberalisasi perdagangan yang bermanfaat bagi semua adalah melalui wadah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang beranggotakan 153 negara. Melalui peran pentingnya dalam perundingan perdagangan internasional, Uni Eropa adalah pendukung gigih WTO yang memainkan peran kunci dalam perundingan-perundingan perdagangan internasional dalam usaha menuju perdagangan yang adil dan globalisasi yang terkontrol dalam putaran perundingan perdagangan multilateral yang disebut dengan Agenda Pembangunan Doha (Doha Development Agenda/DDA). Agenda Pembangunan Doha terdiri atas pembukaan pasar lebih lanjut dan pembuatan peraturan tambahan, yang didasari oleh komitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengintegrasikan negara-negara sedang berkembang ke dalam sistem perdagangan dunia, khususnya dengan memperkuat bantuan untuk membangun kapasitas. Tujuan utama Putaran Doha adalah untuk menempatkan pembangunan di tengah-tengah sistem perdagangan dunia dalam satu cara yang akan membantu mereka dalam memerangi kemiskinan.
C.       Profil Perdagangan Indonesia
Indonesia merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan PDB (Produk Domestik Bruto) mencapai € 415 miliar pada tahun 2009, atau mencakup lebih dari 35% PDB ASEAN. Dengan jumlah penduduk 228 juta jiwa, Indonesia memiliki pendapatan per kapita € 1.800 pada tahun 2009. Rasio ekspor terhadap PDB Indonesia adalah 23% pada tahun 2008.




Meskipun perdagangan Indonesia terutama ditujukan ke negara-negara maju (Uni Eropa, Amerika Serikat dan Jepang), pasar negara-negara maju lainnya di kawasan ini, terutama negara-negara ASEAN lainya dan China, menjadi semakin penting.



4.  Perdagangan Bebas
adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah perdagangan internasional memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.
Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjibaku dengan merkantilisme, proteksionisme, isolasionisme, komunisme dan kebijakan lainnya sepanjang abad.

Pro-kontra perdagangan bebas

Banyak ekonom yang berpendapat bahwa perdagangan bebas meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial. Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan keamanan yang lebih rendah. Perdagangan bebas dianggap mendorong negara-negara untuk bergantung satu sama lain, yang berarti memperkecil kemungkinan perang.
Neoliberalisme sebagai perwujudan baru paham liberalisme saat ini dapat dikatakan telah menguasai sistem perekonomian dunia. Paham liberalisme dipelopori oleh ekonom asal Inggris Adam Smith dalam karyanya The Wealth of Nations (1776). Sistem ini sempat menjadi dasar bagi ekonomi negara-negara maju seperti Amerika Serikat dari periode 1800-an hingga masa kejatuhannya pada periode krisis besar (Great Depression) di tahun 1930. Sistem ekonomi yang menekankan pada penghapusan intervensi pemerintah ini mengalami kegagalan untuk mengatasi krisis ekonomi besar-besaran yang terjadi saat itu.
Selanjutnya sistem liberal digantikan oleh gagasan-gagasan dari John Maynard Keynes yang digunakan oleh Presiden Roosevelt dalam kebijakan New Deal. Kebijakan itu ternyata terbukti sukses karena mampu membawa negara selamat dari bencana krisis ekonomi. Inti dari gagasannya menyebutkan tentang penggunaan full employment yang dijabarkan sebagai besarnya peranan buruh dalam pengembangan kapitalisme dan pentingnya peran serta pemerintah dan bank sentral dalam menciptakan lapangan kerja. Kebijakan ini mampu menggeser paham liberalisme untuk beberapa saat sampai munculnya kembali krisis kapitalisme yang berakibat semakin berkurangnya tingkat profit dan menguatnya perusahaan-perusahaan transnasional atau Trans Nasional Corporation/Multi Nasional Corporation (TNC/MNC).
Menguatnya kekuatan modal dan politik perusahaan-perusahaan transnasional (TNC/MNC) yang banyak muncul di negara-negara maju makin meningkatkan tekanan untuk mengurangi berbagai bentuk intervensi pemerintah dalam perekonomian karena hal itu akan berpengaruh pada berkurangnya keuntungan yang mereka terima. Melalui kebijakan politik negara-negara maju dan institusi moneter seperti IMF, Bank Dunia dan WTO, mereka mampu memaksakan penggunaan kembali paham liberalisme gaya baru atau yang lebih dikenal dengan sebutan paham neo-liberalisme.

Paham Neoliberalisme

Secara garis besar Mansour Fakih (2003) menjelaskan pendirian paham neoliberalisme:
  1. biarkan pasar bekerja tanpa distorsi (unregulated market is the best way to increase economic growth), keyakinan ini berakibat bahwa perusahaan swasta harus bebas dari intervensi pemerintah, apapun akibat sosial yang dihasilkan.
  2. kurangi pemborosan dengan memangkas semua anggaran negara yang tidak perlu seperti subsidi untuk pelayanan sosial seperti anggaran pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial lainnya.
  3. perlu diterapkan deregulasi ekonomi, mereka percaya bahwa regulasi selalu mengurangi keuntungan, termasuk regulasi mengenai AMDAL, keselamatan kerja dan sebagainya.
  4. privatisasikan semua badan usaha negara. Privatisasi ini termasuk juga perusahaan-perusahaan strategis yang melayaani kepentignan rakyat banyak seperti PLN, Sekolah dan Rumah Sakit. Hal ini akan mengakibatkan konsentrasi kapital di tangan sedikit orang dan memaksa rakyat kecil membayar lebih mahal atas kebutuhan dasar mereka.
  5. masukkan gagasan seperti “barang-barang publik”, “gotong-royong” serta berbagai keyakinan solidaritas sosial yang hidup di masyarakat ke dalam peti es dan selanjutnya digantikan dengan gagasan “tanggung jawab individual”. Masing-masing orang akan bertanggung jawab terhadap kebutuhan mereka sendiri-sendiri. Golongan paling miskin di masyarakat akan menjadi korban gagasan ini karena merekalah yang paling kesulitan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

Mitos

Dalam rangka memantapkan kebijakan neo-liberalisme, para pendukungnya secara gencar mengampanyekan mitos-mitos berkaitan dengan neo-liberalisme dan lebih lanjut tentang pasar bebas. Lebih lanjut dijelaskan oleh Mansour Fakih (2003) bahwa mitos-mitos itu diantaranya adalah :
  1. perdagangan bebas akan menjamin pangan murah dan kelaparan tidak akan terjadi. Kenyataan yang terjadi bahwa perdagangan bebas justru meningkatkan harga pangan.
  2. WTO dan TNC akan memproduksi pangan yang aman. Kenyataannya dengan penggunaan pestisida secara berlebih dan pangan hasil rekayasa genetik justru membahayakan kesehatan manusia dan juga keseimbangan ekologis.
  3. kaum permpuan akan diuntungkan dengan pasar bebas pangan. Kenyataannya, perempuan petani semakin tersingkir baik sebagai produsen maupun konsumen.
  4. bahwa paten dan hak kekayaan intelektual akan melindungi inovasi dan pengetahuan. Kenyataannya, paten justru memperlambat alih teknologi dan membuat teknologi menjadi mahal.
  5. perdagangan bebas di bidang pangan akan menguntungkan konsumen karena harga murah dan banyak pilihan. Kenyataannya justru hal itu mengancam ketahanan pangan di negara-negara dunia ketiga.
Akibat dari gagasan-gagasan yang selanjutnya diterapkan menjadi kebijakan ini dapat kita perhatikan pada kehidupan di negeri ini. Bagaimana rakyat menjerit akibat kenaikan harga-harga seiring dengan ketetapan pemerintah mencabut subsidi BBM. PHK massal mewabah karena efisiensi perusahaan akibat meningkatnya beban biaya produksi. Mahalnya harga obat karena paten dan hak cipta yang membuat rakyat makin sulit mendapatkannya. Mahalnya biaya perawatan rumah sakit karena swastanisasi. Makin tercekiknya kesejahteraan petani akibat kebijakan impor beras dan diperburuk dengan mahalnya harga pupuk dan obat-obatan pembasmi hama. Masih banyak contoh yang dapat kita perhatikan dalam kehidupan sehari-hari di sekitar kita.
Akibat dalam skala lebih luas menurut Yanuar Nugroho (2005) ternyata perekonomian dunia saat ini hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup 800 juta dari 6.5 miliar manusia. Itupun ia sudah mengonsumsi 80 persen dari semua sumber daya bumi yang tersedia. Jika cara ini diteruskan, sumber daya bumi ini akan segera terkuras habis.
Globalisasi dan pasar bebas memang membawa kesejahteraan dan pertumbuhan, namun hanya bagi segelintir orang karena sebagian besar dunia ini tetap menderita. Ketika budaya lokal makin hilang akibat gaya hidup global, tiga perempat penghuni bumi ini harus hidup dengan kurang dari dua dollar sehari. Satu miliar orang harus tidur sembari kelaparan setiap malam. Satu setengah miliar penduduk bola dunia ini tidak bisa mendapatkan segelas air bersih setiap hari. Satu ibu mati saat melahirkan setiap menit.

Antiglobalisasi

!Perlawanan di seluruh dunia sudah mulai berlangsung. Ketiga institusi keuangan dunia yang dianggap sebagai alat kaum neo-liberal terus menerus ditekan. Ketiganya yaitu WTO, IMF dan Bank Dunia selalu mendapat demonstrasai besar-besaran di setiap pertemuan yang dilakukan.
Perlawanan dalam skala besar pertama berlangsung pada pertemua WTO di Seattle, AS. Berbagai gerakan sosial dari penjuru dunia berbondong-bondong memadati kota Seattle. Mereka melakukan demo besar-besaran untuk menghentikan pertemuan tersebut. Mereka berasal dari berbagai kalangan seperti kelompok lingkungan, kelompok perempuan, aktivis buruh, petani dan berbagai kelompok sosialis. Maraknya aksi yang mereka lakukan membuat pertemuan itu gagal menyelesaikan agenda yang seharusnya dibahas.
Perlawanan selanjutnya terus menerus berlangsung mengiringi setiap pertemuan WTO. Demo juga kerap kali berlangsung di depan kantor Bank Dunia dan IMF. Bahkan yang paling fenomenal adalah tewasnya seorang petani asal Korea Selatan yang menghunjamkan tubuhnya pada barikade pasukan anti huru-hara pada pertemuan WTO di Cancun, Meksiko (Jhamtani,2005). Pertemuan WTO di Hongkong baru-baru ini juga mengundang aksi demonstrasi yang tak kalah besarnya.
Pada akhirnya karena situasi ekonomi global yang dikuasai paham neo-liberalisme saat ini ternyata penuh dengan mitos-mitos palsu, kita harus lebih bisa bersikap kritis terhadapnya. Dengan penguasaan teknologi informasi dan jaringan media global oleh perusahaan perusahaan raksasa internasional, akan mudah sekali bagi mereka untuk menyusupkan kembali mitos-mitos tersebut di benak kita. Untuk itu diperlukan kewaspadaan lebih dan sikap kritis yang didukung dengan informasi yang kaya.













BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :

v  Perdagangan terjadi karena untuk memenuhi kebutuhan penduduk / masyarakat.
v  Perdagangan intrasuler terjadi antar daerah di suatu negara.
v  Perdagangan luar negeri / internasional melibatkan berbagai kebijakan kompleks karena melibatkan lebih dari satu negara, perdagangan ini terdapat banyak hambatan karena adanya perbedaan keadaan budaya dan kondisi di setiap negara.
v  Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di asia tenggara yakni sebanyak 65 %
v  Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization

















DAFTAR  PUSTAKA


v  Meriem-webster’s : Collegiete Dictionary. 11 th ed.2003.United States of America.Merriam-webster, Inc.2003.hal 441
v  Deresky, Helen. International Management.4 th ed.2006. United states of America.Addison – Wesley. Hal 237
v  Daniel,et all. International Bussines.12 th ed.2009.New Jersey.Pearson Education International.hal 548-551
v  Wild, J John; Kenneth, J wild; dan Jerry, C H yan. International Bussines Management.4th ed 2008.United States of America. Pearson Prentice Hall.hal 353-356














LAMPIRAN



Data  Ekspor Indonesia Berdasarkan Sektor ( Juta USD)
 
* Angka Sementara
Sumber : BPS






Data  Impor Indonesia Berdasarkan Golongan Barang ( Juta USD)

* Angka Sementara
Sumber: BPS









Data Ekspor Komoditi 1 (Juta USD)


Sumber : BPS





 Data Perdagangan Indonesia Dengan Mitra Dagang Utama (Juta USD)


* Angka sementara
Sumber: BPS

Grafik Perkembangan Harga Internasional


 














































Grafik Perkembangan Harga Internasional


 














Tidak ada komentar:

Posting Komentar